MASYARAKAT MADANI
Masyarakat Madani -> Bentuk masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan
Konsep dasar Masyarakat Madani
-
Masyarakat Utama (Khoiru Ummah)
-
Masyarakat Islam
-
Masyarakat Kota
-
Masyarakat Beradab
-
Masyarakat Warga
Secara harfiah, etimologi atau bahasa, Masyarakat Madani
memiliki arti sebagai Masyarakat Kota (Madinah = Kota, Tamaddun = peradaban)
Istilah Masyarakat Madani merujuk pada Pemerintahan Nabi
Muhammad di Yatsrib, yang kemudian dikenal dengan Madinatun Nabi dan kini lebih
dikenal dengan sebutan Madinah al Munawarah.
Istilah Masyarakat Madani dalam Istilah bahasa Indonesia dan
Melayu diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim
dalam Pidato Kebudayaan
pada Festival Istiqlal 1995 di Jakarta, dalam petikan pidatonya
“....Justru Islamlah yang pertama
memperkenalkan kepada kita dirantau ini kepada cita-cita keadilan sosial dan
pembentukan Masyarakat Madani, yaitu civil society yang bersifat demokratis” (Hamiwanto
& Said, Masyarakat Madani: Mimpi Lama, Judul Baru?, 2001)
Dalam pandangan pemikiran dunia Islam Konsep Masyarakat
Madani disampaikan oleh Sheikh
Muhammad Abduh yang
mengutarakan konsep al-mujtamaat al-madaniyah, yang menetapkan faktor kebebasan termasuk
kesegaran ilmu dan kecerdasan berfikir dan sistem perundangan yang adil.
Kemudian Syed
Muhammad Naquib Al Attas, menjabarkan Konsep Masyarakat Madani sebagai
berikut,
Konsep
Masyarakat Madani berasal dari kosa kata dalam bahasa Arab, yang berarti:
- Masyarakat Kota
- Masyarakat yang berperadaban
Civil Society
Di dunia barat, sejalan dengan pemikiran masyarakat madani,
yaitu berkembang adanya Istilah serta Konsep Civil Society.
Civil Society pertama dipopulerkan oleh Adam Ferguson (1723-1816) untuk
mengilustrasikan suatu bentuk masyarakat dan peradaban barat yang otonom.
Civil
Society merujuk pada konsep klasik Cicero pada era Yunani Kuno
Ø
civilis societas, yaitu masyarakat politik yang beradab
Ø
atau
masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri (otonom, tidak
bergantung pada negara induknya)
Kofi Anan mantan Sekjen PBB
memberikan definisi secara ringkas tentang Civil Society, yaitu
Civil Society merupakan
satu cara untuk memahami relasi antara individu dan negara yang melestarikan
kebebasan dan tanggungjawab.
Diantara Masyarakat Madani dan
Civil Society terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya yaitu
terbentuknya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
MemIliki tujuan yang sama yaitu membangun masyarakat berperikemanusiaan
sebagai konsekuensi logis dari adanya nilai-nilai dasar kesatuan umat manusia.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memberikan hak yang setara kepada semua warganya dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi meberikan kesempatan kepada warga
negara untuk berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demokratia yang
terbentuk dari dua kata yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (kekuasaan atau
aturan).
Demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/kedaulatan rakyat atau
pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat.
Abraham Lincoln mendefinisikan
demokrasi secara sederhana dan cukup popular :
Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat
Secara umum Demokrasi dapat
diartikan sebagai :
Suatu sistem
pemerintahan di mana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan
negara
Para ahli hanya dapat
memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria mengenai demokrasi, misalnya
Robert A. Dahl (1998) yang memberikan 6 Acuan/kriteria:
Ø
Pejabat-pejabat
yang dipilih oleh rakyat
Ø
Pemilu yang
bebas, adil dan berkesinambungan
Ø
Kebebasan
berekspresi
Ø
Akses
informasi yang terbuka luas
Ø
Kebebasan
berasosiasi
Ø
Kewarganegaraan
yang inklusif
Menurut Morlino
(2004):
Demokrasi yang baik
paling tidak harus memenuhi 3 kualitas:
1. Kualitas hasil
Pemerintahan yang memiliki
legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
2. Kualitas
isi/substansi
Warga negara memiliki kebebasan
dan kesetaraan
3. Kualitas prosedur
Warga negara memiliki kebebasan
untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan
kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan hukum yang berlaku
Perkembangan
demokrasi secara pesat, ditandai
dengan peristiwa monumental, diantaranya:
-
Runtuhnya
tembok Berlin
-
Hancurnya
komunisme, kecuali Cina
-
Kegagalan
diktatoral di Amerika Latin
-
Berakhirnya Pemerintahan
Apartheid
Pemerintahan NKRI menerapkan adanya sistem demokrasi sesuai dengan
Pasar Negara Pancasila yaitu dalam sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
HAK ASASI MANUSIA
HAM:
Hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun.
Di negara-negara Barat pengakuan Hak Asasi Manusia ditandai
dengan:
- Magna
Charta, Inggris 1215, Pembatasan Kekuasaan Raja John
- Bill
of Rights, Inggris1688, Revolusi Undang-Undang, Perlawanan secara hukum
thd Raja James II
- Declaration
des Droits de l’homme et du citoyen, 1789, Perancis, Pengakuan Hak-hak
Manusia dan Warga Negara, Revolusi Perancis
- Bill
of Rights 1789, Amerika Serikat, Penyusunan Undang-undang Hak, Bagian UUD
1891 AS
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara
Adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
Hak dan Kwajiban Warga Negara dalam UUD NKRI 1945
•
Pasal 26 ayat 1 yang
menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada
ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
•
Pasal 27 ayat 1 bahwa
segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
•
Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
•
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan Nusantara
berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dn lingkungannya. Diri yang
dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai
lingkungan tempat tinggalnya.
Nusantara dipopulerkan pertama oleh Mahapatih Gajah Mada melalui
Sumpah Palapanya
Yang menyatakan dirinya tidak akan hidup mewah (makan Palapa)
sebelum menyatukan Nusantara (Nusa = Pulau – Wilayah, Antara = Luar,
Wilayah-wilayah di luar Majapahit)
Pada masa kini Nusantara diartikan sebagai
Nusa = Pulau
Antara = batas
Atau Kepulauan yang dibatasi 2 Benua dan 2 Samudera
Secara Terminologi
Wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu
pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat
dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya
yang menjiwai tindak kebijaksanaandalam mencapai tujuan perjuangan bangsa
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Aspek Historis
2. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
3. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
1. Aspek Historis
Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia
merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa
Indonesia sendiri.
Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
2. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang
perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka sumber daya alam
(SDA) dan suku bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda
- beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
3. Aspek Geopolitik
Berdasarkan Geopolitik wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan yang satu dari Sabang sampai ke Meraauke.
Wawasan nusantara dibangun atas dasar geopolitik bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan politik kekuasaan (Kedaulatan Wilayah) Salah satu kepentingan nasional dalam konsep wawasan nusantara berdasarkan Geopolitik adalah mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45 untuk keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Wawasan nusantara dibangun atas dasar geopolitik bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan politik kekuasaan (Kedaulatan Wilayah) Salah satu kepentingan nasional dalam konsep wawasan nusantara berdasarkan Geopolitik adalah mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45 untuk keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour) :
wadah kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
2. Isi (Content) :
Isi menyangkut dua
hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct) :
hasil interaksi
wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan
tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn
wawasan nusantara